Kasus Cinta Segitiga, 3 Tersangka Pembunuhan Indriyana Terancam Hukuman Mati

Agus Warsudi
Tiga tersangka pembunuhan cinta segitiga terhadap Indriyana dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Mereka terancam hukuman mati. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id – Tiga tersangka pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri (25) yang mayatnya dibuang di Kota Banjar, Jawa Barat terancam hukuman mati. 

Ketiga tersangka pembunuhan cinta segitiga itu yakni, Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ).

Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ketiga tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). 

Pembunuhan berencana terhadap korban, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka Didot ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka Devara. Namun Devara mengajukan syarat, tidak mau lagi melihat korban Indriyana di dunia ini.

"Awalnya tersangka DT (Didot) ragu, akan tetapi atas desakan DV (Devara) akhirnya sepakat membuat rencana untuk membunuh korban ID (Indriyana). Karena tersangka DT tidak berani untuk membunuh, tersangka DV menyarankan mencari eksekutor," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pada Jumat 9 Februari 2024, tutur Kabid Humas, tersangka DT meminta bantuan RZ untuk membunuh korban dan dijanjikan diberi imbalan Rp50 juta. Saat itu RZ tidak langsung setuju, tapi berpikir dulu.

"Pada Kamis 15 Februari 2024, karena RZ membutuhkan uang untuk membayar utang, RZ akhirnya menerima tawaran dari DT untuk membunuh korban. Akhirnya, mereka bertiga (DT, DV, dan RZ) bertemu di tempat kosan DV untuk membuat rencana cara pembunuhan," tutur dia.

Tersangka DV, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan usulan, korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap supaya tidak meninggalkan sidik jari. Pelaku RZ sebagai eksekutor disarankan menggunakan sarung tangan tiga lapis.

Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya tetapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah. Apabila ingin membunuh agar mencari tempat yang sepi dan jauh dari CCTV. Jangan menggunakan mobil pribadi tapi mobil sewaan. Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh tersangka DT, DV, dan RZ.

Selanjutnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka DT menjemput RZ. Mereka menjemput korban Indriyana dengan alasan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Setelah itu, kedua tersangka dan korban berangkat ke Bukit Pelangi, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pengakuan Sadis Pemuda Brebes Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Kesal Ibu Dimarahi

16 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Dipicu Utang Rp25 Juta

18 hari lalu

Terungkap! Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Brebes gegara Sakit Hati

21 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

22 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal