Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum

Agus Warsudi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) ditahan di Polda Jabar. (Foto: Mujib Prayitno)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

30 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

1 bulan lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

2 bulan lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

3 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal