Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat

Inin nastain
Ilustrasi (Foto: AFP

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus hukum yang dialami Iyus Rustama, warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menyisakan keprihatinan. Selain dua pihak yang bertikai adalah kuwu (kepala desa) dan warganya, keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Hubungan kekerabatan antara Iyus yang divonis 1 bulan penjara karena dituduh menganiaya kuwu ini cukup dekat. Orang tua mereka diketahui masih kakak adik, sehingga hubungan antara Iyus dan sang kuwu adalah sepupu.

"Masih ada hubungan persaudaraan dekat. Kalau secara silsilah mah, kuwu ke Mang Iyus itu manggilnya Aa," kata warga setempat, Hadad, Selasa (31/1/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 

7 hari lalu

7 Karyawan SPPG di Cianjur Dianiaya Sekelompok Orang gegara Kesal Ditolak Kerja

1 bulan lalu

Viral Tahanan Lansia Drop di Sel Polrestabes Bandung, Hanya Punya Satu Ginjal

1 bulan lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

2 bulan lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal