Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya

Agus Warsudi
Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. 

Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan

57 tahun lalu

Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal