Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

Agus Warsudi
Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mereka. (FOTO: istimewa)

Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (12/12/2023).

Seusai agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon dapat mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jabar di hari berikutnya. 

Jika terdapat replik dan duplik, hakim akan memutus permohonan praperadilan itu pada Selasa pekan depan. Namun, jika tidak terdapat replik atau duplik ada agenda replik dan duplik, perkara dapat diputus pada Senin pekan depan. 

"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus. Kalau gak ada Senin diputus," ujar hakim.

Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal