Kasus Pembunuhan Weni Tania, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Agus Warsudi
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Weni Tania dengan tersangka DH alias JH. (Foto: Humas Polres Garut)

"Korban Wina Tania, warga Kampung Ciloa Tengah RT 02/07, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Sedangkan tersangka berinisial DH alias JA, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut," ujarnya.

Kombes Pol Erdi menuturkan, pelaku DH alias JA merupakan pacar korban Weni Tania, cemburu saat melihat korban chatting dengan laki-laki lain. Pelaku DH menuduh korban Weni selingkuh.

DH marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban tidak berdaya, korban dibanting dan kemaluanya ditusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.
 
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Fakta Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut, Nomor 3 Bikin Pilu

57 tahun lalu

Sebelum Ditangkap, Pembunuh Weni Tania Ditahan Polisi karena Kasus Pencurian

57 tahun lalu

Cemburu Jadi Motif Pelaku Bunuh Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut

57 tahun lalu

Polisi Tangkap DH Pembunuh Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut

57 tahun lalu

Polisi Lacak Jejak Digital Wanita Tewas Tertancap Bambu di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal