Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Yakin Bukan Pembunuhan tapi Kasus Kecelakaan

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan saat sidang PK kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: MPI)

"Tetapi yang ingin saya highlight hari ini, bahwa meskipun keliatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat penting yaitu bahwa ada putusan MA yang mengatakan bahwa apabila seorang tersangka kemudian diajukan menjadi terdakwa di pengadilan mak MA berpendapat kalau tersangka tersebut tidak didampingi sejak awal dipenyidikan meskipun dia didampingi di pengadilan maka putusan tersebut dia harus bebas. Itu putusan dari MA," bebernya.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai bahan edukasi dalam menghadapi sebuah kasus.

"Itu kelihatannya belum pernah terungkap secara umum, saya sengaja highlight ini untuk pembelajaran bagi semua masyarakat terutama masyarakat awam. Kalau dia diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh pengacara itu tidak bisa," jelasnya.

"Kenapa saya highlight ini supaya masyarakat tau dan saya ingin melihat apakah dalam kasus ini MA konsisten gak dengan putusannya terhadap perkara-perkara yang lain MA konsisten," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

4 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

8 hari lalu

Kronologi Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibunuh saat Hendak Adzan Dzuhur

8 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

9 hari lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal