BACA JUGA:
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Subang Jadi 9 Orang
Kemenhub Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi dan Ilegal
Selain itu, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dengan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA), menurutnya bus itu melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam pada awalnya. Sedangkan pada titik tergulingnya, bus tersebut memiliki kecepatan sekitar 51,5 kilometer per jam.
"Geografis jalan mayoritas jalan menurun panjang dan banyak tikungan dari arah Bandung menuju Subang," kata dia.
Dengan demikian, pihaknya akan berupaya untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencarian terhadap mekanik yang memodifikasi sistem pengereman bus PO Purnama Sari dengan nomor polisi E-7508-W tersebut.
Sebelumnya peristiwa kecelakaan tunggal bus yang mengantar wisatawan dari Tangkuban Parahu menuju Depok terjadi di jalan menurun Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 17.35 WIB.
Selain sembilan orang yang meninggal, kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang mengalami luka berat dan 20 orang mengalami luka ringan.