Kejati Jabar Terima SPDP Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 6 Jaksa Disiapkan

Agus Warsudi
Kejati Jabar menerima SPDP Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan TinggiJawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kejati Jabar juga telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina pada 2016 silam itu.

"Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).

Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama  tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.

Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
24 jam lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

5 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal