Keji, Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Tersangka: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri

Dharmawan Hadi
Tersangka saat ditanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengenai aksi bejat yang dilakukannya selama ini. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Zainal mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali lalu menenangkan korban. "Ya sudah ga apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga," ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban. 

Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal sehatnya kembali bertindak asusila kepada korban selama 5 menit. "Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban," ujar Zainal. 

Zainal juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka mengaku tidak ada ancaman atau iming-imingi terhadap korban. "Dilakukan atas kesadaran sendiri," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Terduga Pencabulan Masih Berkeliaran, Warga Cikutra Bandung Resah

10 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

18 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

29 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

2 bulan lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal