BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan sempat berniat melakukan tindakan sendiri, menghabisi nyawa terdakwa Herry Wirawan. Mereka sangat marah dengan perbuatan biadab Herry Wirawan yang merenggut kesucian dan menghancurkan masa depan para korban.
"Saat korban mau melakukan anarkis ke (menghabisi nyawa) Herry, waktu sebelum laporan, saya sudah meredam. Salah satu alasannya, ini kan ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang. Tidak hanya keluarga korban, warga dari satu desa mau nyerang (membunuh) si Herry. Saya dengan kepala desa menahan warga, sudah capek-capek menahan warga. Saya sampaikan lewat jalur hukum," kata Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, kepada wartawan melalui telepon, Rabu (16/2/2022).
Karena itu, saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ujar Yudi Kurnia, membuat keluarga korban sangat kecewa dan marah.
"Harapan keluarga santriwati terhadap Herry Wirawan sirna. Keluarga mengharapkan pemerkosa 13 santriwati itu dihukum mati sesuai tuntutan jaksa namun tak diamini hakim," ujar Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia menuturkan, tuntutan keluarga korban agar hakim memvonis mati Herry Wirawan sangat beralasan. Perbuatan Herry menimbulkan dampak mendalam bagi korban di masa depan. Tak hanya korban, keluarganya pun mengalami dampak.