Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kota Bandung, Arif menerangkan bahwa pemakaman korban Covid-19 di TPU Cikadut menerapkan jam kerja yang telah ditentukan, sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal jumlahnya sangat banyak.
"Jam kerja dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, tetapi harus menyiapkan makam lantaran pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid-19 umumnya tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman. Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja di luar jam kerja," ujarnya.
"Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut Arif.
Di sisi lain, Arif pun menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari risiko mengabaikan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat ini.
Dari rata-rata penindakan, kata dia, sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga, dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi sesuai bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan di luar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ucap Arif.