Kembali Terjadi, Dukun 74 Tahun Cabuli Perempuan Muda di Cikembar Sukabumi 

Ilham Nugraha
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

Saat ini penyidikan masih dilakukan. D ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Sebelumnya, R (37), dukun diduga mencabulan perempuan berinisial YN (33) di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Korban YN teperdaya dengan bujuk rayu pelaku R yang mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

Tersangka dengan inisial R (37), warga Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan korban ke Polres Sukabumi. 

"Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan. Saat itulah, korban dicabuli," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Barang Bukti Kasus Dukun Cabul di Sukabumi, Ada Dupa dan Lilin

57 tahun lalu

Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

57 tahun lalu

Gempa Terkini Sukabumi M 3,0 Pusat di Darat, Getaran Dirasakan 4 Daerah

57 tahun lalu

2 Kelompok Pemuda Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Polisi Sayembara Tabung Hilang saat Insiden Ledakan CNG di Sukabumi, Hadiah Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal