Kementerian PPPA Soroti Kasus Poliandri di Cianjur, Sesalkan Aksi Pengusiran

Inin nastain
Menteri PPPA Bintang Puspayoga, secara tegas mengecam kekerasan terhadap NN, wanita berpoliandri. (Foto: Istimewa)

Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, masuk dalam kategori tindakan penghakiman atau main hakim sendiri. Tindakan tersebut, jelas dia, merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. 

"Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum," kata dia.
 
Jika melihat hukum yang berlaku, lanjut Bintang, perbuatan warga desa setempat bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang. Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kasus Poliandri di Cianjur Berakhir Damai, Suami Kedua Cicil Ganti Rugi Rp10 Juta

4 hari lalu

Bikin Geram, Pria Pembakar Al Quran di Banyuwangi Kini Diburu Polisi

15 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

30 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal