Kerap Palak Warga, 52 Preman di Bandung Ditangkap dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025

Agi Ilman
Polisi menangkap 52 preman dan pelalu kejahatan lainnya dalam Operasi Lodaya 2025 di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

“Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 368, 351, 362, dan 363 KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing pelaku,” katanya.

Aldi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, industri, UMKM, hingga pedagang pasar, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau pemerasan.

“Silakan lapor ke 110 atau langsung melalui kanal Lapor Pak Kapolresta. Kami akan cepat hadir dan menindak tegas pelaku,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

11 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

17 hari lalu

Hari Tani Nasional, Dari Energi Terbarukan, Tumbuh Pangan dan Kemandirian Petani

20 hari lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal