Keterlaluan, BLT UMKM di Kabupaten Bandung Kena Pungli 25-50 Persen

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung menjadi korban pungutan liar (pungli). Bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya mereka terima Rp2,4 juta disunat oknum tak bertanggung jawab sebesar 25-50 persen atau Rp600.000-Rp1,2 juta.

Padahal BLT UMKM itu dikucurkan pemerintah dengan tujuan untuk membantu menyelamatkan usaha para pelaku dari terjangan badai pandemi. Kasus pungli ini akhirnya dibongkar oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, penyidik saat ini sedang menangani perkara dugaan pungli yang terjadi di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung itu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Saber Pungli Jabar, pungli BLT UMKM tersebut terjadi di Kecamatan Nagreg, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang, dan Cimaung.

Menurut Erdi, modus yang digunakan pelaku, yakni meminta bagian BLT UMKM yang nilai totalnya sekitar Rp2,4 juta. Para penerima bantuan diminta menyerahkan bantuan tersebut antara 20-50 persen dengan alasan untuk disetorkan kepada para petugas yang menyatakan bahwa harus ada setoran.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Puluhan Ribu Pelaku Usaha di Kota Bandung Belum Dapat BLT UMKM

7 jam lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

7 jam lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

4 hari lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

5 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal