Keterlaluan, Pria di Tasikmalaya Bobol Brankas Milik Mertua, Gasak Emas 1,6 Kg

Asep Juhariyono
Pelaku pencurian emas milik mertua digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

Sementara pihak keluarga korban, Aan Iskandar (66) menyayangkan dengan adanya kasus itu. Apalagi antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. 

"Keluarga bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Iskandar.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Pencurian Modus Patahkan Setang Motor Terjadi Leuwigoong Garut, Wajah Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

2 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal