Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Agus Warsudi
KPK keukeuh menuntut Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dihukum 7 tahun penjara. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keukeuh (kukuh) menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Untuk mempertahankan isi tuntutan itu, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menguatkan hukuman 5 tahun penjara bagi Aa Umbara Sutisna.

Diketahui, PT Jabar menguatkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (11/2/2022) lalu. "Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ali Fikri, Senin (14/2/2022).

Pengajuan kasasi tersebut, ujar Ali Fikri, dilakukan jaksa demi mempertahankan isi surat tuntutan yang menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Ada beberapa catatan KPK dalam amar pertimbangan yang dibacakan hakim PT Bandung. Adapun pertimbangan yang dibacakan bukanlah isi dari memori banding tim Jaksa. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Korupsi Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

5 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

5 tahun lalu

Sri Mulyani Ngaku Sakit Hati soal Korupsi Bansos

4 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal