Komplotan Penipu di Kabupaten Bandung Digulung, 4 Pelaku Ditangkap Dua Buron

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Dari ke enam tersangka ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ada juga yang mengaku sebagai anggota polisi," ujarnya.

Selain menjual barang fiktif, tutur Kombes Pol Hendra, tersangka juga melakukan aksi kejahatan dengan modus penipuan penggandaan uang dan pinjaman. "Total hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka senilai Rp759.000.000," tutur Kombes Pol Hendra.

Kapolresta Bandung mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel reskrim menangkap empat tersangka pada 16 Desember 2020, yakni Y, E, K, dan A. "Sedangkan Galuh dan Iki masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Bandung. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y, E, K, dan A, dijerat Pasal 365 ayat 2 Huruf (b) KUHPidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum P3K Dinkes Majalengka Tipu Puluhan SPPG hingga Rp600 Juta, Terancam Dipecat

8 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

9 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

12 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

16 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal