Korupsi Dana Banprov di Indramayu, Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Terima Rp1,1 Miliar

Agus Warsudi
Ilustrasi praktik suap. (Foto: istimewa)

Febi Dwi menuturkan, pemberian uang Rp1,1 miliar lebih dilakukan dalam beberapa tahapan mulai 2016 hingga 2018. Pada 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp50 juta dari Carsa ES seusai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim. 

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasi untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu. 

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

5 tahun lalu

Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

28 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Pelabuhan Karangsong Indramayu, 3 Kapal Besar dan Mobil Ludes

1 bulan lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal