KPK Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay ke JPU 

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna saat dihadirkan dalam konferensi pers di KPK seusai ditetapkan tersangka dalam kasus suap. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Kasus suap yang menjerat Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priantna memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. 

Berkas dan barang bukti kasus suap yang melibatkan Ajay M Priatna tersebut dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (25/1/2021).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini (25/1/2021), tim penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar pelaksana tugas (plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Ali mengemukakan, kewenangan penahanan Hutama Yonathan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Rumah Sakit, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditahan KPK

57 tahun lalu

Gegara Rumah Sakit Ini Wali Kota Cimahi Ajay Ditangkap KPK

57 tahun lalu

Suap Izin RS Kasih Bunda Cimahi Rp1,6 Miliar Diterima Ajay Dalam 5 Tahap

57 tahun lalu

OTT Wali Kota Cimahi, Ajay Diduga Terima Rp1,6 Miliar Muluskan Izin Pembangunan RS

57 tahun lalu

KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal