Kronologi Bocah SD Hilang 3 Pekan di Bandung, Diculik lalu Dijual ke Belasan Pria

Juhpita Meilana
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap kasus penculikan bocah SD. (Foto: Dok.iNews)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, orang tua korban TF melaporkan anaknya yang hilang saat pamit berangkat ke sekolah 28 November 2023 lalu. Pihak keluarga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan sang anak.

Selain mengkonfirmasi ke pihak sekolah, orang tuanya juga telah menanyakan kepada beberapa rekan sekolah sang anak untuk menggali informasi lebih jauh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

3 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

3 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

4 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal