Kronologi Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu di Cililin

Agus Warsudi
Polisi menangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat pesta sabu bersa dua temannya di Cililin. (Foto: iNews)

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucap Kapolres Cimahi.

RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. "Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya," kata RNFS.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Tambang Batu Kapur di Cipatat-Padalarang KBB

20 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

1 bulan lalu

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Hilang di Waduk Saguling Bandung Barat

1 bulan lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

1 bulan lalu

3 Pemulung Tewas Kena Ledakan Mortir di Bandung Barat, Tim Jibom Sisir Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal