Kronologi Pembunuhan Mayat Perempuan Muda dalam Rumah di Cimahi, Diawali Cekcok

Yuwono Wahyu
Polisi mengevakuasi jasad mayat perempuan yang ditemukan membusuk dalam rumah di Kota Cimahi, Rabu (14/8/2024). Korban ternyata dibunuh suaminya. (Foto: iNews)

Sejatinya, pelaku mencari waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah istrinya yang sudah dibungkus untuk dibuang ke suatu tempat.

Saat dihadirkan penyidik, Sahir hanya bisa tertunduk saat dihadirkan penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Pria 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

11 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

14 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

31 hari lalu

2 Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Cimahi, 1 Tewas

31 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal