Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Jonathan Simanjuntak
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)

Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polda Jawa Barat Beberkan Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung

3 bulan lalu

Awal Mula Kasus Penyekapan Sadis YTR Terbongkar, Korban Ditelantarkan Taufik Hidayat di IGD

4 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya

4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

5 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal