Kuras ATM Korban, 7 Bersaudara asal Makassar Ditangkap Polisi di Cirebon

Abdul Rohman
Salah satu tersangka kuras kartu ATM milik korban, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Cirebon Kota. (Foto: iNews.id/Abdul Rohman)


Setelah dari mesin ATM, korban diantar kembali ke hotel dan para tersangka menuju wilayah Gunung Jati, untuk menguras isi kartu ATM milik korban.

"Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebanyak Rp88 juta rupiah. Mereka lalu melarikan diri ke wilayah Bandung," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena terlilit utang hingga ratusan juta. Mereka pun nekat melakukan penipuan  di jalan tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

2 Kakinya Ditembak Polisi, Petualangan Pencuri Motor asal Garut Berakhir di Sumedang

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

2 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal