Kuras ATM Korban, 7 Bersaudara asal Makassar Ditangkap Polisi di Cirebon

Abdul Rohman
Salah satu tersangka kuras kartu ATM milik korban, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Cirebon Kota. (Foto: iNews.id/Abdul Rohman)


Setelah dari mesin ATM, korban diantar kembali ke hotel dan para tersangka menuju wilayah Gunung Jati, untuk menguras isi kartu ATM milik korban.

"Para tersangka berhasil menguras isi kartu ATM milik korban sebanyak Rp88 juta rupiah. Mereka lalu melarikan diri ke wilayah Bandung," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berdalih aksi itu dilakukan karena terlilit utang hingga ratusan juta. Mereka pun nekat melakukan penipuan  di jalan tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kakinya Ditembak Polisi, Petualangan Pencuri Motor asal Garut Berakhir di Sumedang

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal