Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas

Antara
Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi sedang didata untuk kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan. (Foto: Antara)

SUKABUMI, iNews.id - Manajemen pabrik garmen di Kabupaten Sukabumimelanggar PPKM Darurat dengan tidak mematuhi karyawan yang WFH. Manajemen pabrik pun harus mendapat sanksi tegas berupa denda atau kurungan.  

Selain pabrik garmen, belasan pelaku usaha lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Minggu (11/7/2021).

Menurut Dista Anggara, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.

Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sukabumi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Aturannya

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal