Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

Mohamad Zeni Johadi
Inin nastain
Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pelaksana proyek di Jalan Cigasong-Jatiwangi dan satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka dikenai denda Rp10 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti melanggar PPKM darurat. Vonis itu dijatuhkan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Majalengka, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

Sebelum vonis dijatuhkan, tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah lokasi. 

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, mendatangi lokasi proyek tersebut.

Di lokasi ini, petugas menemukan fakta pelaksana proyek tidak menerapkan prokes secara ketat, seperti tidak disediakan air untuk cuci tangan. Di lokasi proyek terdapat fasilitas cuci tangan tetapi tanpa air sehingga tidak bisa digunakan.

Petugas kemudian melaksanakan sidang di lokasi. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutus perkara itu dengan menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral di Majalengka Mata Air Peninggalan Belanda Terangker, Berani Berenang?

57 tahun lalu

Kabar Duka di Pemkab Majalengka, Camat Palasah Meninggal akibat Covid

57 tahun lalu

Polisi di Majalengka Ciptakan Alat Bantu Pernapasan untuk Pasien Covid

57 tahun lalu

Pegawai Rumah Sakit Terpapar Covid, IGD RSUD Majalengka Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Positif Terpapar Covid-19, Wabup Majalengka Tarsono Mengaku Tak Alami Gejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal