"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Manfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian demi menjamin keamanan saat melakukan transaksi keuangan," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.