“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Nagreg,” katanya.
Saat ini, mahasiswa pencuri motor santri tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.