Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih saat ditangkap KPK Februari 2018 lalu. Imas kini divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok.iNews.id)

Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih. "Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.


Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

11 hari lalu

Polisi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep di Bandung, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal