Marah! Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan Ilegal Pohon di Jalan R.E. Martadinata

iNews
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews.id – Penebangan ilegal pohon di Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memicu kemarahan Wali Kota BandungMuhammad Farhan. Dia langsung menyegel lokasi dan meminta aparat mengusut tuntas pelaku di balik aksi penebangan tanpa izin tersebut.

Farhan mendatangi lokasi di kawasan Kelurahan Cihapit setelah mendapat informasi adanya penebangan sedikitnya 10 pohon mahoni di depan lapangan padel. 

Saat melihat kondisi di lapangan, dia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghilangkan pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh kawasan.

Tanpa menunggu lama, Farhan memerintahkan penyegelan lokasi sebagai langkah awal penindakan. Menurutnya, penebangan pohon tidak boleh dilakukan tanpa prosedur dan izin yang berlaku.

"Pak gubernur sudah menyampaikan moratorium pemotongan pohon, saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gunbernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum, itu yang lumayan berat. Ada 10 pohon, kita langsung segel," ujar Farhan di lokasi, Jumat (31/7/2026).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual

2 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

2 hari lalu

Wali Kota Bandung Marah Pemain Persib U-18 Diserang di Rest Area, Minta Polisi Usut Tuntas

19 hari lalu

Waspada Influenza A, Wali Kota Bandung Farhan Minta Warga Sehat Suntik Vaksin Flu

20 hari lalu

Pasien RSUD Bandung Kiwari Melonjak, Wali Kota Farhan Imbau Warga Waspada Super Flu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal