Masih di Bandung, 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Toiskandar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon. (Foto: Toiskandar).

CIREBON, iNews.id - Setelah Pegi Septiawan dibebaskan melalui praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, tujuh terpidanana dalam kasus yang sama masih berada di tiga lapas di Bandung. Mereka belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Kalapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan, ketujuh terpidana itu dipinjam oleh Polda Jabar sejak 22 Mei 2024 untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ketujuh terpidana tersebut, Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandy, Jaya dan Supriyanto. "Betul tujuh napi kasus Vina sampai saat ini masih ada di Bandung," ujar Yan Rusmanto di Lapas Kelas I Cirebon, Sabtu (13/7/2024).

Saat ini, kata dia masih menunggu kabar dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham dan Polda Jabar terkait rencana pengembalian ketujuh terpidana tersebut. 

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan pasti kapan ketujuh terpidana itu akan dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon. 

"Yang jelas belum ada perintah lebih lanjut terkait dengan itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal