Mengenal Komunitas Edan Sepur, Kerap Ikut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Agus Warsudi
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api yang diikuti komunitas Edan Sepur di Kota Bandung. (Foto: ISTIMEWA/Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Kuswardoyo menyatakan, perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

"Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ)," ujar Kuswardoyo.

Di dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Palang pintu kereta api juga berfungsi untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas. Namun, kadang aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat. 

Padahal tindakan itu itu sangat membahayakan warga dan perjalanan kereta api. "Pada prinsipnya kami (PT KAI) ada Undang-undang palang pintu di tiap bidang perlintasan kereta. Ketika palang pintu tertutup semua (kendaraan) harus berhenti," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Pengeroyokan, Polrestabes Bandung Siap Kawal Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

57 tahun lalu

3 Pelaku Pengeroyokan di Perlintasan KA Kiaracondong Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Anggota Komunitas Edan Sepur Dikeroyok di Kiaracondong, Ini Kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung

57 tahun lalu

Tak Terima Ditegur, Pengendara Motor Keroyok Petugas KA Kiaracondong Bandung 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal