Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul di Bandung Pijat Organ Intim 2 ABG Perempuan

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi J, tersangka pencabulan terhadap dua ABG perempuan. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial J (46) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar. J diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak baru gede (ABG) perempuan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku J melakukan perbuatan cabul pada Jumat 14 Januari 2022 lalu. 

"Korban dua gadis masih di bawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena mengaku terkena guna-guna atau pelet," kata Kapolres Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(21/3/2022).

Setelah korban masuk ke rumah, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka J langsung beraksi. Pelaku berpura-pura bisa mengobati dengan melakukan ritual menggunakan minyak zaitun.

Tersangka J memulai memijat organ intimkorban yang berusia 15 tahun. "Modus tersangka ini bisa mengobati dengan cara memijat organ intim korban," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kodam Siliwangi Gelar Rapim 2022 di Ciwidey Bandung, Ini Pesan Pangdam

57 tahun lalu

2 Warga Bandung Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Cirebon Ditembak 

57 tahun lalu

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

57 tahun lalu

Kebahagiaan 13 Anak di Bandung Ikut Khitanan Gratis Door To Door Yonzipur 3 YW

57 tahun lalu

Polresta Bandung Luncurkan Samsore untuk Permudah Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal