BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial J (46) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar. J diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak baru gede (ABG) perempuan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku J melakukan perbuatan cabul pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.
"Korban dua gadis masih di bawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena mengaku terkena guna-guna atau pelet," kata Kapolres Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(21/3/2022).
Setelah korban masuk ke rumah, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka J langsung beraksi. Pelaku berpura-pura bisa mengobati dengan melakukan ritual menggunakan minyak zaitun.
Tersangka J memulai memijat organ intimkorban yang berusia 15 tahun. "Modus tersangka ini bisa mengobati dengan cara memijat organ intim korban," ujarnya.