Modus Penjualan Minyak Goreng Murah, Warga Garut Tipu Pembeli hingga Rp1,9 Miliar

Ii Solihin
fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjunjukan sejumlah barang bukti dalam aksi penipuan bermodus menjual minyak goreng di bawah harga pasar, di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi tipu-tipu tersebut setidaknya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya, lalu merenovasi rumah. 

"Sebagian keuntungan lainnya dipakai untuk gali lobang tutup lobang saat pelaku menjalankan tindakan penipuannya," paparnya. 

Sejumlah rekening koran, bukti transfer, bukti pembelian, hingga percakapan pelaku dengan para korban melalui WhatsApp telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, NW dijerat Pasal 372 dan 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," kata Kapolres Garut. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendag Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye Pilih Anaknya, Ini Penjelasan PAN

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Truk Tangki Tabrak Rumah di Sumedang, Warga Berebut Tumpahan Minyak Goreng

57 tahun lalu

Viral! Pemilik Toko di Pasuruan Tertipu Sales Keliling, Kardus Minyak Goreng Berisi Batako

57 tahun lalu

Identitas 3 Penumpang Mobil Tewas Tertimpa Truk di Karawang, Pasutri dan Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal