Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Subang Didenda Rp100.000

Yudy Heryawan Juanda
Dadu Syamsudin, warga yang nekat menggelar hajatan saat PPKM darurat menjalani sidang tipiring di depat kantor Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: Yudy Heryawan Juanda)

Diberitakan sebelumnya, memasuki pekan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pabrik, PT Pungkok dan PT Seoilindo Primatama yang nekat melanggar aturan PPKM darurat, masing-masing didenda Rp30 juta.

Kedua pabrik tersebut dikenai sanksi denda puluhan juta rupiah karena terbukti tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Vonis sanksi denda itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar aturan PPKM. Selain dua perusahaan itu, sidang juga diikuti 23 pelanggar lainnya.

Sidang tipiring digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Sebanyak 23 pelanggar merupakan para pedagang kecil. Sedangkan dua lainnya adalah pabrik yang memiliki ribuan pekerja.

Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara dua perusahaan divonis hakim berupa denda masing-masing Rp30 juta.

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

57 tahun lalu

Insentif Tak Kunjung Dibayar, Petugas Pemulasaraan Jenazah di RSUD Subang Mogok Kerja

57 tahun lalu

Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal

57 tahun lalu

Video Pekerja Bangunan di Subang Alih Profesi Jadi Pedagang Peti Mati

57 tahun lalu

Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Nasi di Subang Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal