Nekat Tanam Ganja, Tukang Jahit di Cicendo Bandung Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: DOK)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, pelaku LD bekerja di sebuah konveksi dan tidak menjual ganja tersebut. Namun, apabila temannya datang sering dibarter dengan sabu-sabu. "Awalnya coba-coba dikasih bibit, karena pemakai (pencandu), dia konsumsi," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandung.

Pelaku LD mengaku sudah enam bulan terakhir menanam ganja di dalam rumah. Dia baru sekali memanen ganja dan dikonsumsi sendiri. "Ganja untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijualbelikan. Baru sekali panen dan dipakai," kata LD.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Racik Kopi Ganja dan Akan Dijual ke Thailand, Sarjana di Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Ratas dengan Ridwan Kamil, Bahas Transportasi Terpadu di Cekungan Bandung

57 tahun lalu

OTW Bandung Teduh, 100 Pohon Pule Ditanam di Jalan Sudirman

57 tahun lalu

Tuntut Presiden Cabut UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Bandung Long March ke Jakarta

57 tahun lalu

Akses Jalan ke Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Rampung, Ini Respons Erick Thohir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal