Niat Tegur Pemuda Sedang Pesta Miras, 2 Perangkat Desa di Majalengka Dikeroyok

Inin nastain
Dua pelaku penganiayaan perangkat desa bersama barang bukti ketika dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Kedua tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. 

“Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, satu orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.

Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” tutur dia singkat.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, celurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat Pasal 170  KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya  lima tahun enam bulan penjara. Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lepas Bujang dengan Pesta Miras Oplosan, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas

57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal