Niat Tegur Pemuda Sedang Pesta Miras, 2 Perangkat Desa di Majalengka Dikeroyok

Inin nastain
Dua pelaku penganiayaan perangkat desa bersama barang bukti ketika dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Kedua tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. 

“Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, satu orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.

Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” tutur dia singkat.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, celurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat Pasal 170  KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya  lima tahun enam bulan penjara. Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Lepas Bujang dengan Pesta Miras Oplosan, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas

5 hari lalu

Pembacok Siswa dan Sales Roti di Gowa Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Pelajar SMA dan Sales Roti Dibacok di Gowa, Pelaku Diburu Polisi

7 hari lalu

Lerai Istri Cekcok gegara Genangan Air Depan Rumah, Lansia di Lumajang Ditebas Tetangga

16 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal