Polisi menangkap oknum ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja di Cianjur dengan modus iming-iming lolos jadi pegawai. (Foto: iNews)
Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.