Oknum Brimob Diduga Ikut Keroyok 8 Wartawan saat Liput Penyegelan Pabrik di Serang

Fariz Abdullah
Oknum anggota Brimob diduga ikut terlibat pengeroyokan wartawan di kabupaten Serang. (Foto: iNews)

"Mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat," dalam keterangan resminya.

AJI juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Liput Penyegelan Pabrik di Serang, Wartawan Dikeroyok Anggota Ormas

1 tahun lalu

Motif Pembunuh Wartawan di Pangkalpinang Ingin Kuasai Harta Korban untuk Judi Online

1 tahun lalu

Tragis Wartawan di Pangkalpinang Dihabisi Tukang Kebun Pelaku Buron

7 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Pesisir Banten, Warga Rasakan Mata Pedih

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal