Oknum Guru Pukuli Siswa SMA Negeri 12 Bekasi, Ombudsman Minta Disdik Jabar Tegas

Antara
SMA Negeri 12 Bekasi Ramah Anak, Kamis (13/2/2020) (Foto:iNews/ Rahamt Hidayat)

Misalnya sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara," katanya.

Selain kedua instansi tersebut Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi. Hal itu terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

4 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

5 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal