Oknum Guru Pukuli Siswa SMA Negeri 12 Bekasi, Ombudsman Minta Disdik Jabar Tegas

Antara
SMA Negeri 12 Bekasi Ramah Anak, Kamis (13/2/2020) (Foto:iNews/ Rahamt Hidayat)

Misalnya sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara," katanya.

Selain kedua instansi tersebut Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi. Hal itu terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

16 hari lalu

Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

16 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

17 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

18 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal