Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-buru Berlakukan BPJS Syarat Pelayanan Publik

Arif Budianto
Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Pemerintah mestinya membenahi pekerjaan rumah terlebih dulu sebelum memberlakukan ketentuan tersebut. 

Meurut anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, tiga menteri (Mendagri, Menkes, Mensos) telah membereskan 20 puluh PR (pekerjaan rumah) yang diinstruksikan. Kedua, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (BPJS) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka,” kata Robert dalam acara Update Publik: BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, secara daring di Jakarta, Jumat (11/3/2022). 

Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat. 

“Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani. Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka,” kata Robert.

Robert kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat. 

“Jangan lupa bahwa di UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik. Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya  PP (Peraturan Pemerintah),” katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal