Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung Ditangkap di Kontarakan Dekat Rumah Korban

Agus Warsudi
Polisi menangkap pelaku penculikan IRT bernama Santi (49) yang viral di Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

2 hari lalu

Abu Anak Krakatau Diprediksi Bertahan 2 Hari di Jabar, BMKG Soroti Cuaca dan Arah Angin

6 hari lalu

Pedagang di Pasar Kosambi Bandung Ungkap Pemicu Harga Bahan Pokok Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal