Pakai Jas, Saka Tatal Serahkan Berkas PK ke Pengadilan Negeri Cirebon

Mohamad Zeni Johadi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon, Senin (8/7/2024). (Foto: iNews)

Saka juga membantah masuk dalam anggota geng motor seperti yang dituduhkan selama ini. “Punya motor saja nggak, gimana jadi anggota geng motor,” ucapnya.

Saka mengaku selama menjalani proses pemeriksaan kerap mendapat siksaan dari petugas. Dia juga dipaksa mengakui perbuatannya. “Saya disiksa, dipukuli segalam macam sampai disetrum. Saya tidak tahu kejadiannya. Akhirnya saya ngaku karena saya terpaksa sudah tidak kuat,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

21 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

28 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal