Pakai Uang Palsu untuk Transaksi, 3 Warga Kuningan Ditangkap Polisi

Miftahudin
Tiga warga Kuningan ditangkap polisi gegara bertransaksi menggunakan uang palsu. Mereka diduga sengaja mengedarkan uang palsu tersebut. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, uang palsu milik Ipan berasal dari hasil transaksi cash on delivery (COD) HP yang dibayar Hussen. Sedangkan Hussen mengaku memperoleh uang palsu dari Amirudin.

"Tersaangka Amirudin mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli satu berbanding dua atau uang Rp50.000 asli mendapat dua lembar uang 50.000-an palsu," ujar Wahyu Antoro.

Ketiga tersangka, tutur Kanit Pidum Satreskrim Polres Kunningann, dijerat  dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tutur Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuningan.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi bernama Wiro yang buron. Wiro diduga otak dari pemalsuan uang tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa asal Kuningan Ditangkap Polisi di Cirebon, Kedapatan Bawa Sabu

57 tahun lalu

Konser Musik Orkestra Digelar di Lereng Gunung Ciremai Kuningan, Warga Terhipnotis

57 tahun lalu

Lomba Lari di Kuningan, Lintasi Puncak Gunung Ciremai 21 Kilometer Pulang Pergi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perundungan Santri di Kuningan

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kuningan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal