Paksa Bocah Berbuat Cabul Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
Seorang pria di Kota Sukabumi ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawa umur berbuat cabul sesama jenis. (Foto: Ilustrasi)


"Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban. Atas dasar pengakuan dari korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota," kata dia.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, terlapor dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah umur.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

57 tahun lalu

Bejat, Lansia Paksa 7 Bocah Nonton Video Porno saat hendak Sholat di Padanglawas

57 tahun lalu

Bejat, Remaja di Pasaman Cabuli 35 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Pilu, Pria 32 Tahun di Lampung Perkosa Pacar yang Masih Kelas 6 SD di Kebun Sawit

57 tahun lalu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa di KBB Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal