Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Arif Budianto
Ilustrasi persidangan. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perkara pemalsuan dokumen tanah milik Pemkot Bandung memasuki babak baru. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa Lukmanul Hakim 2 tahun dan Ari MS Hidaya Faber dihukum 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021). 

"Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku sebagai kuasa ahli waris. 

Terdakwa Lukmanul Hakim ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah selaku ahli waris Gerald Tugo Faber. Atas tindakan itu, JPU mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wali Kota Bandung Marah Pemain Persib U-18 Diserang di Rest Area, Minta Polisi Usut Tuntas

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober, Cek Lokasinya

6 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal