Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Arif Budianto
Ilustrasi persidangan. (Foto: istimewa)

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. 

Menurut Eggi, dari saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu. 

Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi SH akan dilanjutkan pada 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

Sementara itu, dalam persidangan 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak 1918, tanah yang berada di daerah Kiaracondong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Pada 1937, kata Didin, Pemkot Bandung memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian, pada 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. Tanah tersebut, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, bagi Pemkot Bandung, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah. Apalagi tanah itu secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Wujudkan Hunian Impian di Kota Kembang, Coba Kontraktor Rumah Bandung Ini

6 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal