Pandemi Covid-19, Retribusi IMTA Mampu Sumbang PAD Kota Cimahi Rp1 Miliar

Adi Haryanto
Sejumlah polisi berjaga-jaga di sudut Kota Cimahi di masa pandemi Covid-19. Meski dimasa pandemi pendapatan asli daerah dari pekerja asing terbilang tinggi. (Foto: Dokumentasi)

Dia menjelaskan, TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) milik PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Tidak ditariknya retribusi TKA milik PT KCIC itu dikarenakan wilayah kerjanya berada di dua wilayah. Sehingga hal itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Kemudian diikuti dengan terbitnya Perda Kota Cimahi Nomor 1/2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu. 

"Dalam aturan untuk satu tahun pertama IMTA-nya masih di pusat, tahun kedua baru ke daerah. Itu juga kalau wilayah kerjanya di dua wilayah, maka pajaknya ditarik provinsi," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Startup di Kota Cimahi Technopark Didorong Terus Kembangkan Bisnis

57 tahun lalu

Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan, Sukses Amankan Bantuan Oksigen Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal